Menu

PENDIDIKAN DAN PENALARAN ( PILAR ) TULISAN ANAK SEJARAH ( TUAS )
  • Drop Down

    • Abstract
    • Model
    • Techo
    • Options
  • SEJARAH DALAM FOTOGRAFI SEPUTAR BEMP PENDIDIKAN SEJARAH UNJ Perpustakaan Online ( KILAS )

    Drop Menu

    • Crystal
    • Digital
    • Graphs
    • Settings
  • Menu

    BEMP PENDIDIKAN SEJARAH UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

    Selamat datang. Akun blog ini resmi milik Badan Eksekutif Mahasiswa Program Studi Pendidikan Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta . Dikelola oleh Divisi Komunikasi dan Informasi BEMP Pendidikan Sejarah UNJ

    • Home
    • Seputar Sejarah dan BEMP Pendidikan Sejarah UNJ
      • BEMP Pendidikan Sejarah UNJ
        • VISI DAN MISI BEMP PENDIDIKAN SEJARAH
        • DATA PENGURUS BEMP PENDIDIKAN SEJARAH
      • Sejarah Indonesia
        • MASA PRA SEJARAH HINGGA REFORMASI
      • Sejarah Dunia
        • EROPA
        • ASIA ( TIMUR TENGAH, TIMUR, SELATAN, ASIA TENGGARA)
    • TULISAN ANAK SEJARAH ( TUAS )
      • Film
        • TULISAN ANAK SEJARAH
        • UMUM
      • Buku
        • TULISAN ANAK SEJARAH
        • Umum
    • Pendidikan dan Penalaran ( PILAR )
    • Perpustakaan Online ( KILAS )
    Go
    Home » #TULISAN ANAK SEJARAH ( TUAS ) » Advokasi » Tulisan » TULISAN ANAK SEJARAH

    TULISAN ANAK SEJARAH


    Realitas Penggolongan UKT Mahasiswa
    Oleh: Hana Shafira

           Disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi mengenai pembayaran biaya kuliah, telah merubah sistem pembayaran Sumbangan Pembayaran Pendidikan (SPP) menjadi sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT). Tujuan diberlakukannya sistem UKT ini adalah untuk memudahkan mahasiswa terhadap pembiayaan kuliahnya sekaligus sebagai sistem subsidi silang terhadap sesama mahasiswa karena dengan sistem ini, biaya kuliah yang harus dibayarkan oleh setiap mahasiswa akan berbeda-beda tergantung kelompok/golongan UKT apa didapatkan dan kondisi kemampuan perekonomian mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya menjadi faktor utama penentu kelompok/ golongan UKT tersebut, sehingga setiap mahasiswa dapat membayar biaya kuliah sesuai dengan kemampuannya.
            Penentuan besaran UKT ditentukan oleh setiap mahasiswa setelah melewati berbagai tahapan penerimaan mahasiswa baru. Terkhusus pada Universitas Negeri Jakarta, dalam proses penentuan besaran UKTnya, mahasiswa baru diberikan dua pilihan yaitu dengan memilih Kelompok UKT Tinggi (VI-VIII) sehingga mahasiswa tidak perlu memasukan berbagai data penentu besaran UKT dan hanya menginput surat keterangan bersedia diberikan Kelompok UKT Tinggi atau dengan memilih Golongan UKT yang ditentukan dengan mengisi dan menginput berbagai data pada  Laman SIUKAT sehingga bisa mendapatkan golongan UKT dibawah Kelompok UKT Tinggi. Data-data yang diinput pada SIUKAT mencakup data yang berkaitan dengan kondisi perekonomian seperti; pekerjaan orang tua/wali; jumlah pendapatan/gaji; aset yang dimiliki; berbagai biaya pengeluaran seperti biaya listrik/air/telepon, tanggungan yang dimiliki dan masih banyak lainnya.
            Bila kita cermati, dengan menerapkan konsep sistem UKT ini, Pemerintah memiliki tujuan baik untuk meningkatkan tanggung jawab pemerintah terhadap pendidikan di perguruan tinggi dengan memberikan kemudahan terhadap mahasiswa dalam membayar biaya kuliah sesuai dengan kemampuannya. Namun walaupun demikian, pada realitanya penentuan besaran UKT pada mahasiswa seringkali masih tidak tepat, sehingga masih banyak mahasiswa yang merasa terberatkan dengan UKTnya dan harus memilih cuti, mangkir atau bahkan terpaksa di drop out di pertengahan perkuliahannya akibat ketidaksanggupanya dalam membayar UKT. Hal ini diperkuat dengan adanya data yang diperoleh oleh Advokasi BEM se-UNJ dari Biro Akademik Kemahasiswaan dan Humas (BAAKHUM) UNJ dimana ditemukan sebanyak hampir 9000 Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta belum melakukan pembayaran setelah penutupan pembayaran UKT semester 112. Sungguh ironis penetapan golongan UKT yang tidak seusai dengan kemampuan perekonomian yang dimiliki oleh mahasiswanya.
          Tidak tepatnya penggolongan UKT yang didapatkan mahasiswa ialah akibat kegagalan sistem penentuan golongan UKT yang belum bisa membaca kondisi perekonomian yang dialami oleh mahasiswanya. Penetapan Golongan UKT melalui sebuah sistem komputer pun dirasa tidak memumpuni karena tidak adanya ‘hati’ yang dapat bersimpati melihat kondisi yang dialami mahasiswa. Hal lain yang menjadi penyebab penggolongan UKT yang tidak sesuai ialah data-data penentu yang dimasukan oleh mahasiswa pada sistem SIUKAT seringkali belum menggambarkan kondisi real yang dialami dan menyebabkan berbagai kasus terjadi dan menimpa Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta, seperti:
    1. Rumah yang ditinggali berupa peninggalan nenek atau kakeknya, sehingga rumahnya pun besar, dan biaya beban listrik ataupun air ikut menjadi besar, padahal pendapatan orang tuanya tidak teralu besar. Atau misalnya yang terjadi pada Mahasiswa FIS-UNJ yang memiliki status menumpang pada rumah pimpinan tempat orang tuanya berkerja yang dikenakan golongan UKT sebesar 5.000.000 akibat biaya PBB, Listrik/Air/Telepon yang besar.
    2. Kasus dimana mahasiswa memiliki asset berupa kontrakan yang tergabung PBBnya dengan rumahnya, sehingga ia mendapatkan Kelompok UKT Tinggi. yaitu  Rp. 5.000.000, namun pada saat ini kondisi perekonomian keluarganya sedang menurun, terlilit hutang dan kontrakan yang ia miliki beberapa bulan ini sedang kosong. Walaupun ia sudah mencoba mengajukan banding UKT, ia tetap dikenakan UKT Rp. 5.000.000 dan petugas banding pun hanya mengatakan "kita sepakat ya pak". Hal serupa namun berbeda pun juga terjadi dimana usaha yang dimiliki keluarga mahasiswa tersebut mengalami deficit dan harus gulung tikar sehingga pendapatan yang terteara saat mengisi SIUKAT pun berbeda dan mengharuskan mahasiswa tersebut cuti karena ketidaksanggupannya dalam membayar UKT.
    3. Kasus yang berkaitan dengan orang tua yang akan pensiun dalam waktu dekat, mis (1-2 Tahun). Sehingga penghasilannya pun nanti akan menurun dan berbeda saat orangtuanya masih berkerja dengan saat pensiun nanti. Pada kasus ini, sebenarnya mahasiswa bisa mengajukan penurunan UKT di Semester 3, namun kembali lagi pada implementasi dari penurunan UKT yang tidak membantu banyak.
    4. Tanggungan yang di isi pada SIUKAT merupakan tanggungan yang sesuai pada Kartu Keluarga (Ayah, Ibu dan Anak). Namun terdapat berbagai kondisi yang dimana tanggungan yang dimiliki tidak berada pada KK tersebut. Misalnya; Orang tua yang menanggung biaya hidup kakek-nenek di kampung halaman atau Orang tua yang harus menaggung biaya rumah sakit kolega yang sedang sakit. Sehingga data tanggungan yang ada pada SIUKAT pun tidak sesuai dengan sebenarnya.
    5. Kasus yang belum terjadi namun kemungkinan besar akan terjadi yaitu kasus dimana orang tua yang dirumahkan (tanpa gaji + tunjangan) akibat adanya wabah COVID 19 ini, tanpa dikeluarkannya Surat Keterangan dari tempat berkerja yang bersangkutan. Hal ini pun akan berdampak saat Mahasiswa baru dalam mengisi SIUKAT mengenai pendapatan yang dihasilkan orang tua/ wali yang harus mencantumkan slip gaji, padahal keadaan pendapatannya yang diterangkan pada slip gaji berbeda dengan kondisi yang menimpanya sekarang. Dan mirisnya lagi, kita tidak tau orang tua/ wali akan dirumahkan sampai kapan. Namun yang jelas, untuk memenuhi kebutuhan sehari2 saja akan sulit apa lagi ditambah dengan harus membayar UKT mereka nanti.
           Kasus-kasus ini merupakan kasus yang berhasil dirangkum dari mahasiswa yang melapor kepada Advokasi dan Sosial BEMP. Pendidikan Sejarah. Namun tidak memungkiri masih banyak kasus-kasus lainnya yang terjadi pada Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta. Pengaduan mengenai kesulitan dalam membayar UKT oleh mahasiswa pun setiap semesternya diterima oleh Advokasi dan Sosial yang menandakan bahwa masih banyak mahasiswa yang mendapatkan UKT tidak sesuai dengan kemampuannya.
         Dibukanya pengajuan banding UKT untuk mahasiswa baru pun tidak dapat membantu 100% mahasiswa tersebut. Adanya notifikasi yang terdapat pada laman SIUKAT ketika memilih untuk mengajukan banding yang menuliskan bahwa dengan pengajuan banding tidak dapat dipastikan UKT akan turun dan juga terdapat kemungkinan UKT menjadi semakin naik telah menekan psikis dan menyebakan ketakutan para mahasiswa baru untuk mengajukannya. Terlebih terdapat kasus dimana seorang mahasiswa baru yang mendapatkan UKT lebih tinggi akibat mengajukan banding karena ia penerima KJP (Kartu Jakarta Pintar) saat bersekolah, padahal KJP yang ia terima pun digunakan untuk membantu biaya keluarganya sehari-hari. Dan pada akhirnya pengajuan banding yang bertujuan untuk melakukan negoisasi antara mahasiswa baru dengan pihak universitas sehingga mahasiswa baru bisa mendapatkan UKT yang lebih sesuai dengan kemampuannya pun tidak berfungsi sebagaimana dengan semestinya.
          Inilah realita yang sebenarnya terjadi. UKT merupakan implementasi yang tidak berjalan sesuai dengan tujuannya seperti yang dicantumkan pada pasal 76 ayat 3 dan pasal 85 ayat 2 UU Dikti yang menerangkan bahwa “Perguruan Tinggi atau penyelenggara Perguruan Tinggi menerima pembayaran yang ikut ditanggung oleh Mahasiswa untuk membiayai studinya sesuai dengan kemampuan Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak yang membiayainya”. Dan yang lebih mengecewakannya lagi ialah tidak adanya perbaikan ataupun hal untuk mengantisipasi yang  dilakukan oleh pemerintah maupun Perguruan Tinggi terhadap kejadian “salah sasaran” atau “salah penggolongan” UKT terhadap mahasiswa baru yang setiap tahunnya ini terjadi.
           Perlunya evaluasi maupun perubahan dalam penetapan UKT mahasiswa pada SIUKAT pun saya rasa sangat perlu dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir banyaknya mahasiswa yang mendapatkan UKT diluar kemampuannya. Terlebih bila kita kaitkan dengan kondisi sekarang yang menyebabkan banyaknya mahasiswa yang mengalami penurunan pada kondisi perekonomiannya akibat wabah COVID-19 ini. Selain peran pemerintah maupun universitas, peran dari mahasiswa baru pun dirasa perlu untuk melakukan berbagai strategi dalam mengisi SIUKAT ini sehingga tidak mebebankannya saat mereka berkuliah nanti.



    Add Comment
    #TULISAN ANAK SEJARAH ( TUAS ) Advokasi Tulisan
    Rabu, 06 Mei 2020

    facebook

    twitter

    google+

    fb share

    About BEMP SEJARAH UNJ

    Related Posts
    ☺ Next Post >

    Cari Blog Ini

    Diberdayakan oleh Blogger.
    • Mei (1)
    • April (3)
    • Agustus (1)
    • Juli (3)
    • Juni (1)
    • Mei (9)
    • April (15)
    • Juli (7)
    • Mei (6)
    • April (3)
    • Maret (3)
    • Mei (2)
    • Maret (2)

    AKUN BEMP PENDIDIKAN SEJARAH UNJ

    • E-mail
    • Twitter
    • Line
    • Instagram
    • YouTube

    Labels

    • #PENDIDIKAN DAN PENALARAN ( PILAR )
    • #PERPUSTAKAAN ONLINE ( KILAS )
    • #TULISAN ANAK SEJARAH ( FILM )
    • #TULISAN ANAK SEJARAH ( TUAS )
    • Advokasi
    • FIS
    • Kunjungan
    • PORSENI
    • SEJARAH DUNIA
    • Seputar_BEM
    • Tulisan

    Laporkan Penyalahgunaan

    About Author

    • Beranda

    About Us

    Foto saya
    BEMP SEJARAH UNJ
    Lihat profil lengkapku

    Blogger templates

    Latest Post

    Featured post

    TULISAN ANAK SEJARAH

    Realitas Penggolongan UKT Mahasiswa Oleh: Hana Shafira        Disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tingg...

    Popular Posts

    • NUSA JAWA : SILANG BUDAYA ( JARINGAN ASIA ) JILID 2
      Judul   Buku      : NUSA JAWA : SILANG BUDAYA ( JARINGAN ASIA ) JILID 2 Penulis              : Denys Lombard Penerbit          ...
    • RESENSI FILM [The Patriot]
      THE PATRIOT oleh: Banyu Aryoningprang . . . Judul: The Patriot Sutradara: Roland Emmerich Produser: Dean Devlin, Mark G...
    • Perubahan Logo BEM Sejarah UNJ
      Bismillahirohmanirrohim. Sesuai Edaran Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengenai perubahan nomeklatur Jurusan menja...
    • NUSA JAWA : SILANG BUDAYA ( WARISAN KERAJAAN - KERAJAAN KONSENTRIS ) JILID 3
      Judul  Buku     : NUSA JAWA : SILANG BUDAYA ( WARISAN KERAJAAN – KERAJAAN KONSENTRIS  ) JILID 3 Penulis             : Denys Lombar...
    • PARTAI POLITIK PERTAMA DI HINDIA BELANDA : NASIONALISME DAN PERAN INDISCHE PARTIJ SAMPAI NATIONAALE INDISCHE PARTIJ DALAM PERGERAKAN NASIONAL TAHUN ( 1912 - 1923 )
      PENDAHULUAN Indonesia baru saja melaksanakan pemilihan umum presiden dan wakil presiden beberapa bulan lalu. Dengan banyaknya parta...
    • KEUNTUNGAN KOLONIAL DARI KERJA PAKSA [ Sistem Priangan dari Tanam Paksa Kopi di Jawa 1720 - 1870 ]
      Judul Buku : KEUNTUNGAN KOLONIAL DARI KERJA PAKSA [ Sistem Priangan Dari Tanam Paksa Kopi di Jawa, 1720 - 1870 ] Penulis : JAN BREMAN ...
    • NUSA JAWA : SILANG BUDAYA ( BATAS - BATAS PEMBARATAN ) JILID 1
      Judul  Buku     : NUSA JAWA : SILANG BUDAYA ( BATAS – BATAS PEMBARATAN ) JILID I Penulis             : Denys Lombard Penerbit     ...
    • PERSPEKTIF BARU PENULISAN SEJARAH INDONESIA
      Judul Buku : Perspektif Baru Penulisan Sejarah Indonesia Penerbit : Yayasan Obor Indonesia Tahun Terbit : 2008  Tempat Terb...
    • Jejak Rasa Nusantara: Sejarah Makanan Indonesia
      Review Buku Jejak Rasa Nusantara: Sejarah Makanan Indonesia Oleh: Muhammad Fakhriansyah Penulis : Fadly Rahman. Penerbit ...
    • ZAMAN BERGERAK [ Radikalisme Rakyat di Jawa 1912- 1926 ] - Takashi Shiraishi
      Judul Buku          : Zaman Bergerak: Radikalisme Rakyat Jawa 1912 – 1926 Judul Asli            : An age in motion: popular radical...

    Social Share

    Weekly Posts

    • NUSA JAWA : SILANG BUDAYA ( JARINGAN ASIA ) JILID 2
      Judul   Buku      : NUSA JAWA : SILANG BUDAYA ( JARINGAN ASIA ) JILID 2 Penulis              : Denys Lombard Penerbit          ...
    • RESENSI FILM [The Patriot]
      THE PATRIOT oleh: Banyu Aryoningprang . . . Judul: The Patriot Sutradara: Roland Emmerich Produser: Dean Devlin, Mark G...
    • Perubahan Logo BEM Sejarah UNJ
      Bismillahirohmanirrohim. Sesuai Edaran Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengenai perubahan nomeklatur Jurusan menja...

    Like us On Facebook

    Labels

    #PENDIDIKAN DAN PENALARAN ( PILAR ) #PERPUSTAKAAN ONLINE ( KILAS ) #TULISAN ANAK SEJARAH ( FILM ) #TULISAN ANAK SEJARAH ( TUAS ) Advokasi FIS Kunjungan PORSENI SEJARAH DUNIA Seputar_BEM Tulisan

    Copyright BEMP PENDIDIKAN SEJARAH UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA 2014 . Template Created by